PERUBAHAN PARIGI MOUTONG

PERUBAHAN PARIGI MOUTONG

Rabu, 16 Januari 2013

Harmonisasi Masyarakat Suku Bali bermukim di Wilayah Kerajaan Parigi Tempo Doeloe


 RUMAH ADAT/TINGGAL MASYARAKAT PARIGI PADA MASA HINDIA BELANDA.
GAMBAR DI AMBIL TAHUN 1898.

Photo Beliau RAJA/ TUANKU PADUKA MAGAU TAGUNU HANUSU (Yang Memakai Kopiah/LEFT) Dan Di Samping BELIAU Adalah Anak Beliau Yang BerNama ANDI INDOCILA TAGUNU Dan Yang (Bottom/Child) Adalah Cucu RAJA TAGUNU Yaitu ANDI OLU TAGUNU. DAN YANG DI (RIGHT) Adalah Staf Pengurus Kuda MAGAU (Kerajaan).
Dan Yang Di Samping Kedua dari Kiri Adalah ISTRI Pertama MAGAU TAGUNU/PERMAISYURI PARIGI yang bernama SAODA.
Dan Yang Di (CENTER) Adalah ISTRI Dari Staf Pengurus Kuda MAGAU (Kerajaan).
Dan Background Yang Di Belakang Adalah Potret di Daerah Pemukiman Kampung Gorontalo di PARIGI
(SULAWESI TENGAH).
  
PHOTO ISTRI RAJA PARIGI/MAGAU  TAGUNU, YANG BERNAMA "SAODA"
(YANG DUDUK SEBELAH KIRI)
 BERSAMA KE-2 ADIKNYA
(YANG DUDUK DI TENGAH DAN YANG SEDANG MENGGENDONG ANAK BAYI)

 PHOTO PARA AWAK KAPAL YANG BERLABU DI DERMAGA PARIGI
PHOTO DI AMBIL TAHUN 1903.

 TRADITIONAL SIGA/IKAT KEPALA PARA BANGSAWAN PARIGI (YANG TERBUAT DARI KULIT KAYU ASLI)

 POTRET DERMAGA PARIGI DI KEC. LOJI TEMPO DOELOE

 POTRET KAMPOENG BALI TEMPO DOELOE (PEMUKIMAN MASYARAKAT BALI) DI PARIGI,
GAMBAR DI AMBIL PADA TAHUN 1937.

POTRET KAMPOENG BALI TEMPO DOELOE (PEMUKIMAN MASYARAKAT BALI) DI PARIGI,GAMBAR DI AMBIL PADA TAHUN 1937.

 PHOTO MASYARAKAT BALI YANG TINGGAL/MENETAP DI PARIGI DAN MENDIRIKAN PERKAMPUNGAN/PEMUKIMAN BALI DI PARIGI
PHOTO DI AMBIL PADA TAHUN 1937.









PT. TASPEN DAN BRI KOMITMEN TINGKATKAN PELAYANAN TERKAIT PEMBAYARAN GAJI PENSIUNAN PNS


PT. TASPEN DAN BRI KOMITMEN TINGKATKAN PELAYANAN TERKAIT PEMBAYARAN GAJI PENSIUNAN PNS

PARIGI – PT.Taspen sebagai satu-satunya lembaga yang dipercayakan mengurus soal Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus berkomitmen meningkatkan pelayanan anggotanya, terutama melayani hak pensiunan.
Komitmen yang sama juga terus ditunjukan oleh PT. BRI. Sebagai salah satu Kantor yang dipercayakan membayar gaji pensiunan, BRI tetap berkomitmen memberikan pelayanan paripurna kepada para pensiunan PNS. Bentuk komitmen tersebut ditunjukan kedua lembaga itu dengan menggelar bussines gathering antara PT-Taspen dan PT.BRI dengan ratusan pensiunan PNS di Hotel Tunas Harapan Sejahtera (THS) Parigi, belum lama ini.
Pimpinan PT.Taspen Cabang Palu Moch Rohyani SE pada pertemuan itu mengatakan, sudah menjadi komitmen PT.Taspen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada pensiunan. Hal itu sejalan dengan visi PT Taspen pelayanan yang memenuhi harapan. "Pelayanan yang memenuhi harapan itu sudah menjadi komitmen kami. Standarnya sangat jelas, jika terjadi kendala pada pensiunan, PT Taspen akan siap membantu melayani kapan saja,"kata Rohyani.
Menurutnya, kerjasama yang terbangun antara PT.Taspen dengan PT.BRI sudah terjalin sangat erat. "Kerjasama ini tentunya akan terus dibangun dengan meningkatkan pelayanan kepada peserta pensiunan. Makanya saya pesan kalau pensiunan ada kendala pada saat pembayaran gaji pensiunan, cepat dikomunikasikan kepada PT Taspen untuk segera diselesaikan,"ujarnya
Rohyani juga sempat menyinggung adanya informasi kenaikan gaji PNS maupun Pensiunan sebesar 10 persen. Menyikapi hal itu, PT Taspen katanya sudah bersiap-siap, jika Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara pelaksanaan pembayaran gaji pensiun sudah ada, Pihaknya siap untuk menyalurkan hal itu.
"Saat ini kita bersabar dulu, mudah-mudahan bulan depan sudah ada, sudah bisa dibayarkan,"katanya.
Dalam pertemuan itu, berbagai pertanyaan sempat dilontarkan oleh peserta pensiunan. Salah satu yang menarik adalah batasan para pensiunan memperoleh kredit dari BRI hanya sampai usia maksimal 70 Tahun. "Tolong hal ini dijelaskan, mengapa usia 70 Tahun keatas tidak bisa lagi bermohon kredit,"Tanya salah satu pensiunan.
Menjawab hal itu, Pimpinan BRI Cabang Parigi Ir Sutrisno MM menjelaskan, sesuai arahan dan petunjuk Pimpinan BRI pusat, pensiunan PNS yang sudah berusia 70 Tahun keatas, tidak diperbolehkan lagi bermohon kredit, dengan alasan faktor kemanusian. Sebenarnya kata Sutrisno, sebagai lembaga perbankan yang bertujuan mencari laba atau penghasilan, BRI bisa saja memanfatkan peluang itu untuk memberikan kredit dan mengambil bunga kredit kepada pemohon tersebut, namun hal itu dirasakan kurang manusiawi karena cukup memberatkan pemohon, apalagi ketika harus mengurus kelengkapan administrasinya.
Tidak hanya itu, kebutuhan finansial pemohonan kredit usia 70 Tahun keatas dinilai tidak terlalu besar. "Kalau usia 70 Tahun keatas itu kebutuhannya tidak terlalu besar lagi, apalagi jika yang bersangkutan memiliki anak yang bisa mengurus. Kami juga tidak tega dengan usia 70 Tahun harus dibebankan dengan kredit. Jadi kami bukan tidak mampu memberikan kredit, tapi tidak tega saja, alasannya semata-mata karena faktor kemanusian,"jelas Sutrisno.
Sebagai lembaga perbankan tambahnya, BRI memang dituntut untuk mencari laba sebesar-besarnya dari masyarakat, namun tidak seluruhnya peluang untuk memperoleh laba itu bisa dimanfaatkan, karena pertimbangan kemanusian. Karena itu kata Sutrsino, kerjasama PT.Taspen dengan BRI yang ditunjuk sebagai Kantor bayar gaji pensiun akan terus menjaga komitmen pelayanan itu. "Tidak hanya menampung dan melakukan pembayaran gaji pensiunan, di BRI kami juga memberikan perhatian terhadap para pensiunan dengan memberikan pengobatan kesehatan gratis, seperti yang kami lakukan beberapa waktu lalu,"tandasnya. [jep]

Warga kini lebih bebas gunakan lambang Garuda






Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan masyarakat bebas menggunakan lambang negara Garuda Pancasila dalam berbagai kegiatan selama ditujukan untuk mengekspresikan kecintaan kepada negara.

Pernyataan itu tertuang dalam keputusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Selasa.

MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 57 huruf d Undang-undang (UU) No.24/2009 tentang Bendera, dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan serta menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Pasal 57 huruf d UU No.24/2009 berbunyi: "Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini".

Pasal 57 huruf d ini juga berhubungan dengan Pasal 69 huruf c berisikan ancaman pidana bagi siapapun yang menggunakan lambang negara untuk keperluan lain.

Menurut hakim konstitusi, pembatasan penggunaan lambang negara merupakan suatu bentuk pengekangan.

Padahal menurut Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil "ada nilai identitas diri sebagai bangsa Indonesia yang terkandung di dalamnya ketika masyarakat mengunakan lambang negara bentuk berekspresi.

Fadlil mengatakan, larangan penggunaan lambang negara dalam Pasal 57 huruf d UU No.24/2009 sama sekali tidak tepat karena tidak memuat rumusan yang jelas.

"Apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana. Seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas," katanya.

Menurut MK, lambang Garuda Pancasila seharusnya menjadi milik bersama seluruh masyarakat karena merupakan perangkat nilai budaya Indonesia.

"Apalagi jika mengingat bahwa Pancasila sebagai sistem nilai adalah terlahir atau merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," kata Ahmad Fadlil.

(J008)

Editor: Maryati
COPYRIGHT © 2013