PERUBAHAN PARIGI MOUTONG

PERUBAHAN PARIGI MOUTONG

Jumat, 22 Februari 2013

Mantan Gubernur Sulteng Masuk Partai Nasdem

Kamis, 21 Februari 2013

Mantan Gubernur Sulteng Masuk Partai Nasdem



PALU – Mantan Gubernur Sulteng H.B Paliudju resmi masuk ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Pernyataan Paliudju, untuk bergabung dengan Partai Nasdem Sulteng disampaikan di Kantor DPW Nasdem Sulteng.
Didampingi Pelaksana Tugas Ketua DPW Nasdem Sulteng Prasetyo , Paliudju yang pernah menjadi Ketua DPW PKPI Sulteng ini mengungkapkan,  setelah PKPI dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014  dia harus punya sikap apalagi dia masih ingin terlibat membangun daerah ini. 
“Saya pikir Nasdem paling cocok dan sesuai dengan visi misi yang ada pada diri saya,” kata dia.
Dikatakan, Jargon perubahan yang diusung Partai Nasdem sesuai dengan visi misinya yang ingin  memajukan daerah ini.
Menurutnya,  tidak ada tujuan tertentu ketika dia ingin bergabung dengan Partai Nasdem.
Paliudju  dimanapun dia ditempatkan setelah bergabung dengan Partai Nasdem tidak menjadi masalah.
Bahkan Paliduju menyatakan sudah ada bisikan dari anggota PKPI di daerah untuk ikut pindah dengan ke Partai Nasdem.
“Saya hanya ingin memajukan daerah ini bersama dengan Nasdem dan  ingin melihat negara kesatuan RI utuh,” jelasnya.
Sementara PLT Ketua DPW  Partai Nasdem Sulteng Prasetyo mengatakan, jajaran Nasdem Sulteng sangat bersyukur atas bergabungnya Palidju ke Partai yang diketuai oleh Surya Paloh tersebut.
“Adanya keinginan beliau untuk memperkuat Parpol ini sangat kami syukuri,” terangnya.
Paliudju sendiri kata Prasetyo, tidak menuntut untuk  menduduki posisi di Partai Nasdem. “ Yang  penting beliau  ingin bergabung dan ingin bersama-sama untuk menyempurnakan pengabdian,” tukasnya.
Prasetyo menambahkan soal adanya kader Partai yang keluar dan masuk Partai merupakan dinamika yang biasa dalam berpolitik
“Setiap  orang memiliki hak untuk memilih dia boleh kemanampu sesuai aspirasi dan kehendak pribadinya,” tandasnya.
Didesain untuk menampung elemen yang ada nasdem diambil alih orang tua tidak benar.
Nasdem 30 persen anak muda masih ada pekerjaan rumah yang belum terselesaikan nasdem jika sudah menjadi pemenang pemilu target ingin menangkan partai.
Tidak ada batasan usia tidak ada dalam menyusun pengurus tidak hanya mengakomodir teman lokal di sini.(zai)

Senin, 04 Februari 2013

Banyak Siswa Gunakan Narkoba

Selasa, 29 Januari 2013

Banyak Siswa Gunakan Narkoba di Kab.Parigi Moutong

**Disdik Tegaskan Akan Tindak Tegas yang Terlibat

PARIMO –  Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Parimo kecolongan. Alih-alih memperbaiki mutu dan kualitas pendidikan, narkoba justru bersarang di lingkungan sekolah. Penyuluhan narkoba yang selama ini sering dilakukan di sekolah-sekolah, ternyata tak juga membuat para siswa menjauhi barang haram itu.  Buktiknya, dari tiga sekolah di wilayah utara Parimo yang dirazia oleh Pemda Parimo belum lama ini, ditemukan lebih dari 100 orang siswa positif menggunakan narkoba jenis pil koplo. Misalnya, di SMA Negeri 1 Mepanga, dari seluruh siswa yang dites urine, ditemukan 35 siswa positif menggunakan narkoba.  Hal yang sama juga terjadi di SMA 1 Bolano Lambunu dan SMA Negeri 1 Tinombo, sekitar 67  siswa positif menggunakan narkoba.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Bolano Lambunu, Sodik Hamzah SPdi mengatakan, pihaknya tak menyangka jika siswa yang selama ini sering diberikan penyuluhan narkoba, justru terjaring razia mengunakan Narkoba.
“Penyuluhan narkoba itu sangat sering dilakukan kepada para siswa, baik oleh pihak kepolisian maupun instansi terkait, tapi ternyata diam-diam para siswa ini sudah terjerumus menggunakan narkoba, kami kecolongan,” kata Sodik Hamzah saat dikonfirmasi Radar Sulteng, belum lama ini.
Selama ini, pihak kepolisian bersama Disdik dan seluruh sekolah di wilayah itu, intens melakukan sosialisasi kepada para siswa agar menjauhi minuman keras, judi dan narkoba. Pengawasan di sekolah pun sering dilakukan “Tetapi faktanya, para siswa ini diam-diam gunakan narkoba. Ini ancaman serius bagi kita,”katanya.
Saat ini kata Sodik, 35 orang siswa yang kedapatan menggunakan narkoba itu telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing. “Mereka tidak ditahan, tapi diberikan pembinaan,”ujarnya.
Sodik tak mengelak, jika terungkapnya para siswa yang menggunakan narkoba itu akibat lemahnya pengawasan dan pembinaan agama.
“Iya, pengawasan dan pembinaan agama ini masih kurang maksimal dilakukan,” ujarnya.
Dia mengimbau para orang tua, agar lebih mengawasai putra putrinya sehingga tidak mudah terpengaruh dengan barang haram itu.
“Para orang tua harus lebih berperan mengawasi anak-anaknya, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif, salah satunya narkoba itu,”harapnya.
Dia juga telah mengimbau kepada seluruh sekolah di wilayah itu, mulai dari tingkat SD hingga SLTA, agar mengawasi secara ketat para siswanya.
“Semua guru saya imbau  agar mengawasi seluruh siswanya, jangan sampai ada yang gunakan narkoba,” imbaunya.
Sementara, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Mepanga Yustunis MaPd menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir lagi siswa yang kedapatan menggunakan narkoba. Menurutnya, bagi siswa yang terbukti menggunakan narkoba, harus diberikan sanksi tegas.
“Harus ada sanksi tegas, supaya ada efek jera. Kalau terbukti menggunakan narkoba, bisa saja dikeluarkan dari sekolah,” tegasnya.
Terkait bentuk pencegahan narkoba di kalangan pelajar itu, pihaknya saat ini masih akan melakukan koordinasi dengan kepolisian dan pihak sekolah, seperti apa cara yang tepat agar para siswa tidak mudah terpengaruh terhadap barang haram itu.
“Ini masalah serius, makanya saat ini saya masih berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak sekolah, apa yang harus kita lakukan agar masalah narkoba ini dapat ditasi, khususnya di kalangan pelajar,” kata Yustinus.
 

Sopir Keluhkan Pungutan di Jalan Trans Sulawesi

Jumat, 1 Februari 2013

Sopir Keluhkan Pungutan di Jalan Trans


SEJUMLAHsopir bus mengeluhkan pungutan yang dilakukan di bawah jembatan darurat Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan.  Pasalnya, tiap melintas di Sungai Boyantongo, para sopir diwajibkan membayar uang Rp100 ribu, yang dinilai cukup besar.
Pantauan koran ini beberapa waktu lalu, setiap kendaraan yang melintas di Sungai Boyantongo diwajibkan membayar Rp100 ribu. Ada sekitar puluhan orang yang berjaga di pos yang ada di kedua sisi sungai. Dari kejauhan, papan bertuliskan penyeberangan jembatan bronjong Rp100 Ribu jelas terlihat. “Ini untuk perawatan jembatan bronjong yang dilewati bus-bus dan truk,” sebut warga penjaga pos.
Aktivitas warga tersebut sudah berjalan cukup lama sejak ambruknya jembatan. Para sopir bus dan truk yang melintas, mengaku terbebani dengan pungutan yang dinilai cukup besar, saat melewati Sungai Boyantongo. Mereka mengaku, harus menambah biaya operasional ketika melewati sungai tersebut. “Kita tidak dikasih lewat jembatan darurat, padahal jembatan itu sudah bisa dilewati bus,” kata salah seorang sopir bus jurusan Palu-Poso, yang enggan dikorankan namanya.
Kegiatan warga itu, seolah mendapat dukungan dari petugas Dinas Perhubungan yang melarang kendaraan seperti bus dan truk melintasi jembatan darurat dan mengarahkan untuk melewati sungai. Pungutan penyeberangan di Sungai Boyantongo itu, sebenarnya tidak menjadi beban, jika tidak ditentukan dengan jumlah yang cukup besar. “Otomatis setiap kali lewat harus menyiapkan Rp100 ribu, bayangkan kami tiap hari lewat di situ, berapa juta yang kami siapkan perbulannya hanya untuk melintas,” keluh sopir tersebut.
Dia berharap, melalui pemerintah, warga yang mengelola pungutan itu, dapat menurunkan biaya penyeberangan bagi jasa transportasi umum, yang setiap harinya melintasi jalur Trans Sulawesi. “Kalau bisa diturunkan lah sedikit. Atau sifatnya jangan seperti pungutan begini, karena pasti tidak ada dasar hukumnya memungut hingga Rp100 ribu,” tandasnya.
Terkait dengan pungutan tersebut, ternyata sudah ada warga yang melaporkannya ke Tipikor Polda Sulteng. Mereka melaporkan pungutan yang dilakukan di jembatan darurat yang dibangun di lokasi eks bencana banjir dan longsor di Desa Boyantongo, Kabupaten Parimo. Pasalnya, pungutan sebesar Rp100 ribu dianggap sangat tidak sesuai.
Sukri Tjakunu, selaku warga yang melaporkan pungutan tersebut ke Tipikor Polda Sulteng menduga, ada berapa oknum  ditingkat desadan kecamatanyangmengambil inisiatif untuk memberikan izin pembuatan akses jalur penyebrangan bagi kendaraan roda enam dengan menggunakan bronjong, yang pengelolaannya dan pembiayaannya diserahkan penuh pada pihak pengusaha. Kemudian disertai dengan pungutan tanpa dilandasi dengan aturan yang berlaku. “Ini tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Padahal jelas-jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah, dimana berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2006 tentang jalan pasal 4 ayat 1, menyebutkan penyelenggara jalan umum wajib mengusahakan agar jalan dapat digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan mengusahakan agar biaya umum perjalanan menjadi serendah-rendahnya. Kemudian, pasal 4 ayat 3, penyelenggara jalan umum wajib mendukung pertumbuhan ekonomi diwilayah yang sudah berkembang agar pertumbuhannya tidak terhadambat.  
Adapun dampak yang terjadi banyak keluhan warga khususnya para sopir. Mereka keberatan dengan pungutan tersebut.Makanya, pihak kepolisian harus mengusut persoalan ini. “Persoalan ini baru saja kami laporkan, Rabu (30/1) ke Tipikor Polda Sulteng,” jelasnya kepada Radar Sulteng belum lama ini.(agg/cr2)

Tindak Terorisme Perlu Seluruh Kekuatan Nasiona

Senin, 4 Februari 2013

Tindak Terorisme Perlu Seluruh Kekuatan Nasional

TNI-Polri Latihan Bersama

PALU – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar Latihan Bersama TNI-Polri dalam rangka penindakan terhadap pelaku terorisme.  Kegiatan yang digelar selama seminggu ini, ditandai dengan upacara pembukaan latihan bersama (Latma) di halaman Makorem 132 Tadulako, Minggu (3/2).
Dalam Latma yang dikoordinir oleh BNPT ini, melibatkan 1 satuan setingkat kompi (SSK) Sat Brimob Polda Sulteng, serta 1 satuan setingkat peleton atau 2 regu personel dari Yonif 711 Raksatama dan Yonif 714 Sintuwu Maroso. Sementara para instruktur dan pemateri dalam Latma ini, berasal dari Densus 88 Anti Teror, Korps Brimob Polri, Polda Sulteng, Direktorat Zeni TNI AD, serta Komando Kewilayahan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
Bertindak selaku inspektur upacara, Kasubdit Penanggulangan Sistem Operasi Direktorat Pembinaan Kemampuan BNPT, Kombes Pol Drs Firman Fadila MH.  Dalam kesempatan itu, Firman secara khusus, membacakan amanat Kepala BNPT, Drs Ansyaad Mbai.
Penanggulangan terorisme, kata dia, harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh kekuatan nasional Indonesia , yakni TNI-Polri. Sementara BNPT selaku badan negara yang bertugas mengkoordinir kekuatan nasional dalam penanggulangan terorisme, memutuskan untuk mensinergikan kekuatan negara yang berada di wilayah Sulawesi Tengah, untuk penanggulangan terorisme dengan mengadakan pelatihan penindakan dengan sandi Latin III.
“Perlu disadari bahwa pelatihan yang diberikan tidak mencakup semua aspek dan bentuk metamorfosis terorisme, tetapi hanya difokuskan kepada bidang penindakan saja, mengingat keterbatasan waktu,” sebut Firman.
Nantinya, BNPT akan melakukan analisa dan evaluasi terhadap hasil pelatihan penindakan yang dilaksanakan di Palu , untuk menentukan keputusan-keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan pelatihan selanjutnya.  Dalam latihan kali ini, berbagai hal ingin dicapai, di antaranya adanya peningkatan kemampuan teknik anti gerilya bagi satuan pelaksana operasi penindakan terorisme jauh dari daerah pemukiman. Serta peningkatan kemampuan tugas pelaksanaan dalam operasi penindakan tindak pidana terorisme dengan korban jiwa seminimal mungkin. 
Dimulainya latihan tersebut, ditandai dengan penyematan tanda peserta oleh Firman Fadila kepada perwakilan peserta yang mengikuti kegiatan ini. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Sulteng, H Sudarto  bersama sejumlah pejabat BNPT, serta Polda dan Korem 132 Tadulako. Diakhir latihan nantinya, para peserta Latma akan menampilkan simulasi penanggulangan tindak pidana terorisme, yang akan dilaksanakan di Mako Brimob Polda Sulteng pada 9 Februari mendatang. (agg)

Rabu, 16 Januari 2013

Harmonisasi Masyarakat Suku Bali bermukim di Wilayah Kerajaan Parigi Tempo Doeloe


 RUMAH ADAT/TINGGAL MASYARAKAT PARIGI PADA MASA HINDIA BELANDA.
GAMBAR DI AMBIL TAHUN 1898.

Photo Beliau RAJA/ TUANKU PADUKA MAGAU TAGUNU HANUSU (Yang Memakai Kopiah/LEFT) Dan Di Samping BELIAU Adalah Anak Beliau Yang BerNama ANDI INDOCILA TAGUNU Dan Yang (Bottom/Child) Adalah Cucu RAJA TAGUNU Yaitu ANDI OLU TAGUNU. DAN YANG DI (RIGHT) Adalah Staf Pengurus Kuda MAGAU (Kerajaan).
Dan Yang Di Samping Kedua dari Kiri Adalah ISTRI Pertama MAGAU TAGUNU/PERMAISYURI PARIGI yang bernama SAODA.
Dan Yang Di (CENTER) Adalah ISTRI Dari Staf Pengurus Kuda MAGAU (Kerajaan).
Dan Background Yang Di Belakang Adalah Potret di Daerah Pemukiman Kampung Gorontalo di PARIGI
(SULAWESI TENGAH).
  
PHOTO ISTRI RAJA PARIGI/MAGAU  TAGUNU, YANG BERNAMA "SAODA"
(YANG DUDUK SEBELAH KIRI)
 BERSAMA KE-2 ADIKNYA
(YANG DUDUK DI TENGAH DAN YANG SEDANG MENGGENDONG ANAK BAYI)

 PHOTO PARA AWAK KAPAL YANG BERLABU DI DERMAGA PARIGI
PHOTO DI AMBIL TAHUN 1903.

 TRADITIONAL SIGA/IKAT KEPALA PARA BANGSAWAN PARIGI (YANG TERBUAT DARI KULIT KAYU ASLI)

 POTRET DERMAGA PARIGI DI KEC. LOJI TEMPO DOELOE

 POTRET KAMPOENG BALI TEMPO DOELOE (PEMUKIMAN MASYARAKAT BALI) DI PARIGI,
GAMBAR DI AMBIL PADA TAHUN 1937.

POTRET KAMPOENG BALI TEMPO DOELOE (PEMUKIMAN MASYARAKAT BALI) DI PARIGI,GAMBAR DI AMBIL PADA TAHUN 1937.

 PHOTO MASYARAKAT BALI YANG TINGGAL/MENETAP DI PARIGI DAN MENDIRIKAN PERKAMPUNGAN/PEMUKIMAN BALI DI PARIGI
PHOTO DI AMBIL PADA TAHUN 1937.









PT. TASPEN DAN BRI KOMITMEN TINGKATKAN PELAYANAN TERKAIT PEMBAYARAN GAJI PENSIUNAN PNS


PT. TASPEN DAN BRI KOMITMEN TINGKATKAN PELAYANAN TERKAIT PEMBAYARAN GAJI PENSIUNAN PNS

PARIGI – PT.Taspen sebagai satu-satunya lembaga yang dipercayakan mengurus soal Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus berkomitmen meningkatkan pelayanan anggotanya, terutama melayani hak pensiunan.
Komitmen yang sama juga terus ditunjukan oleh PT. BRI. Sebagai salah satu Kantor yang dipercayakan membayar gaji pensiunan, BRI tetap berkomitmen memberikan pelayanan paripurna kepada para pensiunan PNS. Bentuk komitmen tersebut ditunjukan kedua lembaga itu dengan menggelar bussines gathering antara PT-Taspen dan PT.BRI dengan ratusan pensiunan PNS di Hotel Tunas Harapan Sejahtera (THS) Parigi, belum lama ini.
Pimpinan PT.Taspen Cabang Palu Moch Rohyani SE pada pertemuan itu mengatakan, sudah menjadi komitmen PT.Taspen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada pensiunan. Hal itu sejalan dengan visi PT Taspen pelayanan yang memenuhi harapan. "Pelayanan yang memenuhi harapan itu sudah menjadi komitmen kami. Standarnya sangat jelas, jika terjadi kendala pada pensiunan, PT Taspen akan siap membantu melayani kapan saja,"kata Rohyani.
Menurutnya, kerjasama yang terbangun antara PT.Taspen dengan PT.BRI sudah terjalin sangat erat. "Kerjasama ini tentunya akan terus dibangun dengan meningkatkan pelayanan kepada peserta pensiunan. Makanya saya pesan kalau pensiunan ada kendala pada saat pembayaran gaji pensiunan, cepat dikomunikasikan kepada PT Taspen untuk segera diselesaikan,"ujarnya
Rohyani juga sempat menyinggung adanya informasi kenaikan gaji PNS maupun Pensiunan sebesar 10 persen. Menyikapi hal itu, PT Taspen katanya sudah bersiap-siap, jika Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara pelaksanaan pembayaran gaji pensiun sudah ada, Pihaknya siap untuk menyalurkan hal itu.
"Saat ini kita bersabar dulu, mudah-mudahan bulan depan sudah ada, sudah bisa dibayarkan,"katanya.
Dalam pertemuan itu, berbagai pertanyaan sempat dilontarkan oleh peserta pensiunan. Salah satu yang menarik adalah batasan para pensiunan memperoleh kredit dari BRI hanya sampai usia maksimal 70 Tahun. "Tolong hal ini dijelaskan, mengapa usia 70 Tahun keatas tidak bisa lagi bermohon kredit,"Tanya salah satu pensiunan.
Menjawab hal itu, Pimpinan BRI Cabang Parigi Ir Sutrisno MM menjelaskan, sesuai arahan dan petunjuk Pimpinan BRI pusat, pensiunan PNS yang sudah berusia 70 Tahun keatas, tidak diperbolehkan lagi bermohon kredit, dengan alasan faktor kemanusian. Sebenarnya kata Sutrisno, sebagai lembaga perbankan yang bertujuan mencari laba atau penghasilan, BRI bisa saja memanfatkan peluang itu untuk memberikan kredit dan mengambil bunga kredit kepada pemohon tersebut, namun hal itu dirasakan kurang manusiawi karena cukup memberatkan pemohon, apalagi ketika harus mengurus kelengkapan administrasinya.
Tidak hanya itu, kebutuhan finansial pemohonan kredit usia 70 Tahun keatas dinilai tidak terlalu besar. "Kalau usia 70 Tahun keatas itu kebutuhannya tidak terlalu besar lagi, apalagi jika yang bersangkutan memiliki anak yang bisa mengurus. Kami juga tidak tega dengan usia 70 Tahun harus dibebankan dengan kredit. Jadi kami bukan tidak mampu memberikan kredit, tapi tidak tega saja, alasannya semata-mata karena faktor kemanusian,"jelas Sutrisno.
Sebagai lembaga perbankan tambahnya, BRI memang dituntut untuk mencari laba sebesar-besarnya dari masyarakat, namun tidak seluruhnya peluang untuk memperoleh laba itu bisa dimanfaatkan, karena pertimbangan kemanusian. Karena itu kata Sutrsino, kerjasama PT.Taspen dengan BRI yang ditunjuk sebagai Kantor bayar gaji pensiun akan terus menjaga komitmen pelayanan itu. "Tidak hanya menampung dan melakukan pembayaran gaji pensiunan, di BRI kami juga memberikan perhatian terhadap para pensiunan dengan memberikan pengobatan kesehatan gratis, seperti yang kami lakukan beberapa waktu lalu,"tandasnya. [jep]

Warga kini lebih bebas gunakan lambang Garuda






Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan masyarakat bebas menggunakan lambang negara Garuda Pancasila dalam berbagai kegiatan selama ditujukan untuk mengekspresikan kecintaan kepada negara.

Pernyataan itu tertuang dalam keputusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Selasa.

MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 57 huruf d Undang-undang (UU) No.24/2009 tentang Bendera, dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan serta menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Pasal 57 huruf d UU No.24/2009 berbunyi: "Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini".

Pasal 57 huruf d ini juga berhubungan dengan Pasal 69 huruf c berisikan ancaman pidana bagi siapapun yang menggunakan lambang negara untuk keperluan lain.

Menurut hakim konstitusi, pembatasan penggunaan lambang negara merupakan suatu bentuk pengekangan.

Padahal menurut Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil "ada nilai identitas diri sebagai bangsa Indonesia yang terkandung di dalamnya ketika masyarakat mengunakan lambang negara bentuk berekspresi.

Fadlil mengatakan, larangan penggunaan lambang negara dalam Pasal 57 huruf d UU No.24/2009 sama sekali tidak tepat karena tidak memuat rumusan yang jelas.

"Apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana. Seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas," katanya.

Menurut MK, lambang Garuda Pancasila seharusnya menjadi milik bersama seluruh masyarakat karena merupakan perangkat nilai budaya Indonesia.

"Apalagi jika mengingat bahwa Pancasila sebagai sistem nilai adalah terlahir atau merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," kata Ahmad Fadlil.

(J008)

Editor: Maryati
COPYRIGHT © 2013