Polres Kembalikan Berkas Ijazah Cabub Taswin Borman
Ilustrasi (antaranews)
Kami memang sudah menerima berkas laporannya, namun kami kembalikan lagi ke Panwas Pilkada karena Panwas belum melakukan pengkajian atas laporan masyarakat soal dugaan palsu atas ijazah Taswin Borman
Berita Terkait
Palu,  (antarasulteng.com) - Kapolres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, AKBP Jusuf Hondawantri Naibaho mengaku telah menerima berkas laporan Panwas Pilkada setempat soal kasus dugaan ijazah palsu calon Bupati Parigi Moutong Taswin Borman, namun dikembalikan karena tidak sesuai prosedur hukum.

"Kami memang sudah menerima berkas laporannya, namun kami kembalikan lagi ke Panwas Pilkada karena Panwas belum melakukan pengkajian atas laporan masyarakat soal dugaan palsu atas ijazah Taswin Borman," katanya saat dihubungi melalui telepon dari Palu, Sabtu.

Menurut dia, sesuai ketentuan yang berlaku, bila ada kasus pilkada yang dilaporkan masyarakat ke panwas, maka panwas harus melakukan kajian mendalam dulu terhadap laporan itu untuk memastikan apakah laporan itu merupakan kasus kriminal atau pelanggaran biasa.

Panwas, katanya, diberi waktu dua kali tujuh hari untuk melakukan kajian terhadap laporan tersebut barulah membawa kasusnya ke Polres.

"Setelah pasti bahwa itu kasus kriminal, barulah dilaporkan kepada Polres untuk ditangani penyidikannya," ujar Hondawan.

Ia mengatakan bahwa Panwas Pilkada Parigi Moutong sendiri belum melakukan pengkajian atas laporan masyarakat terkait ijazah Taswin Borman yang diduga palsu, namun sudah melaporkannya ke Polres.

"Saya sudah memberi penjelasan dan pemahaman kepada ketua Panwas Pilkada Parigi Moutong Ikbal Bungaadjim perihal kasus ini, dan beliau memahami sehingga berkas kasus tersebut kini sudah berada kembali di Panwas Pilkada untuk dilakukan kajian sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hondawan.

Sebelumnya, pada Selasa (7/5), Panwas Pilkada Kabupaten Parimo melaporkan kasus ijazah Calon Bupati Parimo Taswin Borman (TB) yang diduga bermasalah ke Polres Parimo.

Ketua Panwaslu Parimo Ikbal Bungaadjim yang membaw alaporan itu ke Polres mengatakan Panwas menduga ijazah milik TB bermasalah karena terdapat empat nama yang berbeda pada penulisan setiap ijazah dari itngkat SD sampai sarjana.

Selain itu juga ditemukan adanya kejanggalan surat keterangan pengganti ijazah SD yang dikeluarkan oleh SD Negeri 2 Moutong dan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Parigi Moutong.

Pasalnya, kedua surat keterangan pengganti ijazah itu memiliki nomor yang sama. Surat keterangan yang dikeluarkan oleh SD Negeri 2 Moutong tanggal 16 Mei 2005 dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah Usunia H Parapae bernomor: 40/442-4/SDN.2MTG/20/2005/. Nomor surat yang sama juga digunakan untuk surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Parimo tanggal 30 Juni 2005 yang ditandatangani Kepala Dinas waktu itu, Drs H Rustam Dg Malino.

"Jika melihat kedua surat keterangan pengganti ijazah SD tersebut, maka salah satu dari surat keterangan itu berarti tidak sah, karena tidak mungkin ada surat dari lembaga yang berbeda memiliki nomor surat yang sama, sehingga dengan demikian maka seharusnya Taswin Borman tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Bupati Parigi,� ujar Ikbal kepada pers di Mapolres Parimo belum lama ini.

Kapolres Parimo Hondawantri Naibaho mengatakan bahwa pihakya telah membentuk Sentra Penegakkan Hukum terpadu (Gakumdu) yang akan menangani kasus-kasus Pilkada Parimo yang melibatkan Panwas, Kejaksaan, Pengadilan dan Polres.

Kabupaten Parigi Moutong akan menggelar pemungutan suara Pilkada pada 6 Juli 2013 yang akan diikuti empat pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Keempat calon itu masing-masing nomor urut (1) Taswin Borman-Kemal Toana (TB-KT), nomor urut (2) Samsurizal Tombolotutu-Badrun Nggai (SABAR), nomor urut (3) M. Awalunsyah Passau-Iskandar Ilimullah (ASLI), dan nomor urut (4) Moh. Nur Dg. Rahmatu-Usman Yamin (NURANI).

Pasangan TB-KT diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PDK dan PKPI. Pasangan SABAR diusung Partai Kebangkitan bangsa (PKB), PKPB, Gerindra, Hanura, Demokrat dan PDI-P. Sementara pasangan ASLI diusung 13 Partai nonkursi di DPRD sementara pasangan NURANI diusulkan oleh PBB, PDP dan PPRN. ***2***

(T.R007)